Nunukan, Kalimantan Utara – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad Pos Kotis berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (CPMI-NP) yang hendak berangkat menuju Malaysia melalui Pelabuhan Aji Putri, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Keberhasilan penggagalan ini berawal dari informasi yang diterima oleh personel Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, Sertu Ahmad, yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan pekerja migran secara ilegal melalui Dermaga Aji Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Setelah menerima informasi tersebut, Sertu Ahmad segera berkoordinasi dengan Dankima Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Aan Budhi Harsad. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pos Kotis segera melakukan penyekatan di dermaga dan melaksanakan pemeriksaan terhadap lima orang yang dicurigai sebagai CPMI-NP.
Dalam proses pemeriksaan, kelima orang tersebut mengaku akan diterima di Dermaga Bambangan Ds. Bambangan Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan, selanjutnya akan menyeberang ke Malaysia melalui Dermaga Sei Nyamuk Ds. Pancang Kec. Sebatik Kab. Nunukan Prov. Kaltara karena tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian. Atas temuan tersebut, para CPMI-NP kemudian diserahkan ke Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara untuk proses lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah tindakan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai jalur ilegal menuju Malaysia, " ujarnya.
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan manusia di perbatasan.
Dengan adanya penggagalan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus perdagangan manusia dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.